Welcome To Rere's blog

Senin, 23 Januari 2012

Masalah dan Potensi Generasi Muda

Masalah Dan Potensi Generasi Muda
Pemuda merupakan generasi penerus yaitu generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Generasi tersebut memiliki tugas untuk mengisi dan meneruskan pembangunan secara terus menerus.
Pemuda merupakan generasi yang terdapat bermacam-macam harapan yang membebani pundaknya, generasi ini biasanya memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam yang apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak diatasi secara serius maka pemuda akan kehilangan fungsinya sebagai generasi penerus dari generasi sebelumnya.
Selain memiliki permasalahan-permasalahan yang beragam, pemuda juga memiliki potensi-potensi yang dibawanya sejak lahir yang sangat berarti sebagai sumber daya manusia. Potensi-potensi tersebutlah yang harus dikembangkan dan dibina agar sesuai dengan asas, arah dan tujuan sehingga senantiasa bertumpu pada strategi dalam upaya pencapaian tujuan nasional.
Kamampuan yang dimiliki oleh setiap pemuda sangat ditentukan oleh proses sosialisasi dari pemuda tersebut sehingga pemuda tersebut dapat hidup dan bersosialisasi dengan baik ditengah kehidupan masyarakat sekitarnya.

Pengertian Hukum dan Sumber - Sumber Hukum

PENGERTIAN HUKUM

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.